Modus Bujukan, Pegawai Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa Anak hingga Pingsan
PRABUMULIH, iNews.id – Penagih koperasi keliling berinisial SM (32) di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak berinisial R (10) hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, Jumat (13/10/2023). Pelaku melancarkan aksi bejat dengan membujuk korban.
Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun karena dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak.
“Tersangka akan kita dijerat undang-undang perlindungan anak atas perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, peristiwa terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka melihat korban baru pulang sekolah dan merayunya untuk mengajak naik motor.
“Jadi tersangka ini adalah pegawai koperasi keliling dan setiap hari menagih ke bibi korban oleh karena itu korban sering ketemu dan mau diajak berboncengan motor,” katanya.
Bukan diantarkan pulang, tersangka malah mengajak korban ke semak-semak di kawasan Prabumulih Selatan.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: