2 Bersaudara Pembunuh Adik Bupati Muratara Terancam Hukuman Mati
MURATARA, iNews.id – Dua bersaudara, Arwandi alias AR (28) dan Ariansyah alias ARS (35), menjadi tersangka pembunuhan adik Bupati Muratara. Keduanya terancam hukuman mati.
Polda Sumsel menangkap keduanya dalam pelarian di Musi Banyuasin. Dari pemeriksaan terungkap kalau motif pembunuhan adik Bupati Muratara itu karena sakit hati akibat pengusiran yang dilakukan korban terhadap pelaku Arwandi.
“Motifnya bahwa tersangka AR merasa sakit hati kepada korban dan juga kakaknya ARS membantu adiknya,” kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjodjo dalam keterangan pers, Jumat (8/9/2023).
Akibat perbuatannya, kakak adik Ariansyah dan Arwandi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Ancaman seumur hidup atau mati,” kata Anwar.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: